Mr X seorang warga negara asing bekerja selama1 bulan sebagai tenaga ahli di PT ABC sebuah perusahaan yang berkedudukan di Jakarta dengan mendapat fee sebesar Rp 300.000.000. Hitung PPh yang harus dipotong oleh PT ABC dari fee yang dibayarkan kepada Mr X?
Untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dipotong oleh PT ABC dari fee yang dibayarkan kepada Mr X, kita perlu memperhatikan aturan perpajakan di Indonesia. PPh yang harus dipotong adalah PPh pasal 21, yang dikenakan kepada pekerja bukan wajib pajak (non-Wajib Pajak) yang berpenghasilan dalam negeri.
Pada tahun 2023, tarif PPh pasal 21 untuk pekerja non-Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
PPh 5% untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000
PPh 15% untuk penghasilan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000
PPh 25% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000
Dalam kasus ini, Mr X bekerja selama 1 bulan dan mendapatkan fee sebesar Rp 300.000.000. Karena fee tersebut melebihi Rp 250.000.000, tarif PPh yang dikenakan adalah 25%.
Maka, PPh yang harus dipotong oleh PT ABC dapat dihitung sebagai berikut:
PPh = Fee x Tarif PPh
PPh = Rp 300.000.000 x 25%
PPh = Rp 75.000.000
Jadi, PT ABC harus memotong PPh sebesar Rp 75.000.000 dari fee yang dibayarkan kepada Mr X.